KEBUMEN, Talanews.net, – Ratusan masyarakat dari 5 desa di Kecamatan Buayan, yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong(PERPAG) melakukan aksi untuk rasa di depan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kebumen.
Kedatangan mereka menuntut dicabutnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong. Dalam aksi tersebut, masyarakat juga membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap PT Semen Gombong. Selian itu, aksi ini juga dijaga ketat oleh sejumlah Personil Kepolisian dari Polres Kebumen.
Renda selaku koordinator aksi mengatakan, aksi massa perpag seperti ini telah dilakukan masyarakat untuk yang kesekian kalinya, mereka menuntut pemerintah untuk mencabut HGB PT Semen Gombong dikawasan karst tersebut. Mereka merasa khawatir jika PT Semen Gombong berhasil dibangun, akan berdampak besar pada lingkungan, terutama ketersediaan air bersih di wilayah setempat.
“Pada aksi kali ini diikuti sekitar 500 orang dari 5 desa sekecamatan Buayan; yakni Desa Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji”. Katanya.
Sementara itu, Kepala kantor ATR/BPN Kebumen, Sumarto menjelaskan HGB PT Semen Gombong diberikan pada tahun 1997. Namun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari PT semen Gombong ditolak Badan Lingkungan Hidup Provinsi, sehingga Pembangunan Pabrik PT Semen Gombong hingga kini belum terealisasi.
“Ini tentang permasalahan tanah HGB yang saat ini masih atas nama PT Semen Gombong, jadi HGB itu dulu diberikan ke PT Semen Gombong tahun 1997 dan rencana memang waktu itu untuk pabrik semen dan sampai sekarang itu belum bisa diusahakan dibangun, karena memang amdal untuk itu ditolak oleh badan lingkungan hidup provinsi waktu itu”. Jelasnya. (Tnews)












