SRUWENG, Talanews, -Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen grebeg home industri tempat produksi miras illegal yang berada di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Operasi pekat ini guna memberikan rasa aman selama bulan suci ramadhan.
Pabrik minuman keras (Miras) palsu di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, digrebek jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Saat penggrebekan tersebut, pemilik pabrik YH (53), berhasil lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap jajaran Sat Reskrim dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras.
“Berbekal informasi tersebut, polisi menggrebeg gudang sekaligus pabrik peracik minimum keras ilegal yang dijalani oleh YH home industry ini diduga telah beroperasi selama 5 tahun, dan peredarannya selain diwilayah kebumen bahkan hingga luar kebumen”.
Pada penggerakan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.Sepintas jika dilihat, minuman palsu tersebut mirip dengan aslinya.(Tnews)