DiKebumen, Baru 3 SPPG Yang Memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi

Pemkab Kebumen Lakukan Pembinaan dan Pendampingan Program MBG.

KEBUMEN, Talanews.net, – Pemerintah Kabupaten Kebumen serius memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penekanan ini disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Program MBG yang digelar di Pendopo Kabumian, Kamis 2 Oktober 2025.

Kegiatan ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan dan sebagai respons atas kasus keracunan pangan yang sebelumnya terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kebumen, dr. Iwan Danardono, menegaskan bahwa salah satu jaminan utama keamanan dalam Program MBG adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap dapur penyelenggara. Kewajiban ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan NOMOR HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.

“Salah satu jaminan keamanan dalam program MBG adalah adanya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” jelas dr. Iwan Danardono.

Adapun batas waktu kepemilikan SLHS bagi SPPG yang sudah beroperasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Edaran ini. Sementara bagi SPPG yang baru terbentuk wajib memiliki SLHS paling lama 1 (satu) bulan sejak penetapan resmi sebagai SPPG. Kadinkes mengungkapkan bahwa saat ini, dari seluruh data SPPG di Kebumen, baru 3 dapur yang telah memiliki SLHS.

Menanggapi kasus di Petanahan yang berkorelasi dengan temuan bakteri, dr. Iwan Danardono meminta seluruh pengelola dapur dan petugas mematuhi prosedur kebersihan dan sanitasi secara ketat.

Bupati Kebumen, tekankan bahwa Program MBG adalah investasi jangka panjang.

“Data kami baru ada 3 dapur yang sudah ber-SLHS, sementara lainnya belum, Kami dari Dinkes menjaga agar jangan sampai terulang lagi kejadian kemarin. Tolong patuh pada aturan, kasus kemarin itu ternyata ada bakterinya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Lilis Nuryani menekankan bahwa Program MBG adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa dan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga ahli gizi, yayasan mitra, hingga masyarakat.

Bupati meminta SPPG agar benar-benar memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan, yang mencakup 10 tahapan proses, dari perencanaan dapur, penyiapan dan pengolahan bahan, packaging, distribusi, hingga proses pencucian alat makan setelah digunakan. Selain itu, ia juga menyoroti potensi pemanfaatan produk pangan lokal untuk mendukung UMKM daerah.

“Kami di sini Pak Budi (Kepala KPPG DIY Jateng) mempunyai beberapa petani lokal. Kami ingin tahu apakah produk seperti kacang panjang, labu siam, putren, dan jagung boleh digunakan atau tidak, agar UMKM di sini juga bisa berjalan,” ujar Bupati Lilis.(Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com