Tingkatkan Kompetensi Guru, FGSNI Sukabumi Hadirkan Direktur GTK Kemenag RI

SUKABUMI, JABAR, Talanews.net, – Hadirkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggelar konsolidasi sebagai bentuk silaturahmi setelah tuntutannya direalisasikan oleh Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di gedung serbaguna Al-Masturiyah Cisaat, pada Sabtu, 30 September 2023.

Acara ini diikuti oleh seluruh anggota dan pengurus FGSNI Sukabumi, yang berjumlah 345 orang peserta. Serta dihadiri oleh Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) dan Koordinator Pengawas Madrasah (Korwas) Kemenag Sukabumi. Selain off line, konsolidasi ini juga berlangsung secara virtual bersama ketua umum FGSNI Pusat, Agus mukhtar,S.H.I dan Dr. H.Moh Zain, M. Ag, selaku Direktur GTK Kemenag RI.

Dalam sambutan dan pengarahanya, Direktur GTK RI, Muhammad Zein menyatakan, bagi seorang guru yang sudah inpassing seyogyanya dapat lebih meningkatkan kompetensinya, serta harus dapat memanfaatkan media sosial sebagai alat mentransfer ilmu pengetahuan. Karena besarnya pengaruh teknologi yang sering di jumpai anak, maka guru harus bisa berkolaborasi dalam menggunakan media sosial ketika menyampaikan pengetahuan.

“Bahwa dengan meningkatnya tunjangan guru menjadi Inpasing maka kinerja guru pun harus ditingkatkan. Karena tantangan guru tidak lagi hanya menyampaikan pengetahuan agar anak faham”. Tegasnya.

Sementara itu, ketua KKRA Sukabumi Nia Nurhasanah, S.Pd. Menyampaikan apresiasinya atas perjuangan yang telah dilakukan oleh team yang solid dari FGSNI baik daerah maupun pusat. Hasil yang cukup membahagiakan ini patut untuk disyukuri sehinga dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh guru diseluruh Indonesia.

“Turunnya SK Inpasing hakikatnya itu merupakan qodarullah bagi guru-guru madrasah. Namun, turunnya SK tidak akan serta merta ada pada regulasi di Simpatika tanpa adanya perjuangan”. Ujarnya.

Lihat juga ini: Terealisasinya SK Inpassing, FGSNI Banjir Ucapan Terimakasih Dimedia Sosial

Subhan, S.Ag, selaku Korwas Kabupaten Sukabumi, pada kesempatan tersebut mengingatkan kembali tentang definisi guru menurut UU SISDIKNAS no 20 tahun 2003, bahwa guru itu seorang pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan menengah. Maka, guru itu harus menjadi tenaga profesional yang bisa merealisasikan tujuan dari Pendidikan Nasional.

Ketua umum FGSNI Agus Mukhtar, yang hadir secara virtual mengungkapkan, bahwa dukungan regulasi itu perlu action, seperti yang dilakukan oleh FGSNI untuk membuktikannya dengan perjuangan menjemput SK Inpassing. Menurutnya, terealisasinya SK Inpassing merupakan kado terindah bagi para guru sertifikasi non inpassing diseluruh penjuru Indonesia. (Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com