KEBUMEN, Talanews.net, – Salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif(Bacaleg) dari Partai Golkar Nur Laela, warga Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen menyampaikan upaya yang dilakukan selama ini semata-mata untuk menegaskan bahwa pihaknya tidak main dua kaki(mencla mencle).
Kepada wartawan Nur Laela menegaskan awalnya pihaknya merupakan anggota DPC Partai Gerindra Kebumen. Namun kini telah mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 16 Agustus 2022. Setelah itu pihaknya masuk ke Partai Golkar.
Selain itu, dirinya juga berharap pencalegannya di Partai Golkar tidak mengalami kendala dan gangguan. Untuk itu harus ditegaskan bahwa kini pihaknya bukan lagi menjadi anggota, kader atau pengurus Partai Gerindra Kebumen.
“Saya hanya ingin memastikan bahwa saya secara legalitas sudah lagi bukan anggota atau kader Gerindra. Melainkan Nur Laela secara legal formal telah resmi memiliki KTA Partai Golkar. Kurang lebih sebulan setelah saya mengundurkan diri, setelah itu saja aktif di Partai Golkar. Namun kenapa saya masih dimasukkan ke Struktural Partai Gerindra “. Jelasnya. Rabu ,10 mei 2023.
Lihat juga ini:Bacaleg Partai Golkar Laporkan Ketua DPC Gerindra Kebumen ke Polisi
Sementara itu, Bangun Widiyantoro salah seorang kader Gerindra dan di SK lama menjabat sebagai bendahara partai menanggapi terkait ditolaknya laporan Nur Laela di Polres Kebumen.
Menurut Bangun, sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra pada Pasal 4 Ayat 1 a,b,d,c menjelaskan bahwa keanggotaan partai seseorang dianggap tidak lagi menjadi anggota apabila sudah mengundurkan diri dengan membuat Surat Pengunduran Diri. Kedua yakni meninggal dunia, terkena kasus pidana dan sudah pindah ke partai lain.
“Jadi secara umum seperti ibu Nur Laela sudah jelas bahwa pihaknya sudah membuat Surat Pengunduran diri dan sudah tercatat di partai lain. Artinya jelas pihaknya sudah bukan sebagai anggota Partai Gerindra”. Ungkapnya.(Tnews)