KEBUMEN, Talanews.net, – Kasus tawuran remaja di Kebumen kian meresahkan, terbaru Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan tersangka seorang remaja inisial AT (19) warga Desa/ Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Dari penangkapan tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa senjata tajam mulai dari parang, pedang, sabit, clurit, ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, keduanya diamankan atas dugaan tawuran di JLSS tepatnya di sebelah timur SPBU Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, yang dilakukan pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Kapolres menjelaskan, ada tiga korban dengan luka sayatan senjata tajam oleh tersangka. Mirisnya lagi, saat tawuran juga dilakukan live Instagram, akibatnya dua korban harus dirawat inap di RS dan satu lainnya rawat jalan.
“Tawuran dua kelompok remaja di JLSS bermula dari saling tantang melalui Medssos. Terhadap tersangka dan pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun”. Jelasnya.
Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku saat melakukan tawuran dalam pengaruh alkohol makanya Ia tak segan menyabetkan sajamnya kepada para korban. Dirinya pun menyesal dan berjanji tidak akan melakukan aksinya di kemudian hari. Pihaknya kepolisian pun sangat menyayangkan maraknya kasus tawuran di Kebumen. Pasalnya di tahun 2023, sudah 8 kasus tawuran yang ditangani Sat Reskrim Polres Kebumen. (Tnews)