KEBUMEN, Talanews.net, – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Dalam kasus itu, seorang perempuan inisial ST(38) warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.
ST disangka telah melakukan penipuan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia(PMI) keluar Negeri. Selain itu, Penyidik juga mempersangkakan ST dengan pasal anti perdagangan orang karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar Negara Indoneisa dengan cara ilegal.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, total jumlah korban 24 orang dari wilayah Kabupaten Kebumen dan beberapa diantaranya berasal dari Kabupaten sekitar seperti Cilacap dan Banyumas, dan diperkirakan jumlah tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah terus.
“Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta Rupiah per bulan, agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022”. Ungkapnya.
Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatkan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen. Dan ternyata uang dari para korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 120 juta maksimal 600 juta.
Dari keterangan tersangka ST, ia sebelumnya merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Dirinya mengaku bisa memberangkatkan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya. (Tnews)