PA Kebumen, Teken MoU Penanganan Perkara Perceraian Bagi Anggota TNI Polri

KEBUMEN, Talanews.net, – Adanya kasus anggota TNI/Polri yang mengajukan gugatan atau digugat cerai oleh pasangannya tanpa sepengetahuan pimpinan, Pengdilan Agama (PA) Kebumen melakukan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai upaya penyelesaian sengketa rumah tangga bagi anggota Polri maupun TNI.

Penandatangan PKS atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Kebumen, Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen, berlangsung di pendopo kabumian, pada Jum’at, 8 September 2023.

Adanya perjanjian kerjasama ini sebagai upaya penyelesaian sengketa rumah tangga bagi anggota Polri maupun TNI. Karena selama ini sering terjadi terhadap anggota TNI/Polri yang mengajukan gugatan atau digugat cerai oleh pasangannya tanpa sepengetahuan pimpinan atau atasannya.

Ketua Pengadilan Agama Kebumen M.Kahfi menjelaskan, dengan adanya kerja sama ini bisa menjadikan sebagai salah satu upaya yang baik dan bermanfaat bagi anggota dalam mengatasi persoalan rumah tangganya.

Selain itu, selama ini MoU seperti ini juga sudah berjalan bagi instansi lain di Pemda Kebumen. Harapannya kedepan semua anggota baik TNI dan Polri serta instansi pemerintah harus mengikuti sesuai ketentuan aturan yang ada.

“Dengan Perjanjian kerja sama atau MoU dengan Polres dan Kodim Kebumen ini, harapannya dapat memberikan jalan keluar serta upaya penyelesaian sengketa rumah tangga bagi anggota TNI maupun Polri”. Jelasnya.

Menurut Kahfi, untuk Pengadilan Agama Kebumen penanganan perkara perceraian hingga awal September 2023 ini, secara umum angkanya sudah mencapai 2000 lebih perkara yang ditangani. Sehingga PA Kebumen akan menata kembali terkait prosedurnya, supaya dampak perceraian seperti hak anak dapat terlindungi.(Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com