KENDAL, JATENG, Talanews.net, – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah apresiasi atas perjuangan para guru madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpasing (FGSNI) yang tidak mengenal lelah dalam mengupayakan terealisasinya program kesejahteraan guru, yakni dengan diterbitkannya SK Inpassing tahun 2023 ini.
Kankemenag Kendal H. Mahrus M.Pd menyampaikan, agar perjuangan FGSNI ini tidak berhenti dalam perjuangan SK Inpasing saja, namun perjuangan tersebut terus dilanjutkan untuk kesejahteraan para guru lainnya di Indonesia. Hal tersebut disampaikan pada acara silaturahmi dan pembinaan anggota FGSNI yang berlangsung di Gedung DPRD Kendal, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap perjuangan FGSNI Pusat maupun Kabupaten Kendal yang telah berjuang dan merealisasikan terbitnya SK Inpasing pada 2023, namun FGSNI jangan hanya berhenti dalam perjuangan SK Inpasing akan tetapi terus lanjut kepada kesejahteraan guru yang lain”. Ujarnya.
Sementara itu, Ketua FGSNI Kabupaten Kendal Bahrun Ulum M.Pd menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum FGSNI Pusat yang hadir secara langsung untuk bersilaturahmi dan pembinaan terhadap anggota. Ia juga mengungkapkan bahwa suksesnya pelaksanaan pembinaan ini karena telah dihadiri oleh seluruh anggotanya.
Menurutnya, kegiatan pembinaan FGSNI Kendal oleh ketua umum Agus Mukhtar ini yang memberikan motifasi serta mengisahkan betapa penuh lika liku dalam perjuangan yang telah dilalui oleh FGSNI baik pusat maupun di masing-masing wilayah.
“Saya sampaikan terimakasih kepada ketua Umum FGSNI dan juga mengapresiasi terhadap suksesnya pelaksanaan pembinaan FGSNI di Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh seluruh anggota”. Ucapnya.
Lihat juga ini: Realisasikan Misi Lembaga, FGSNI Cianjur Bangun Sinergitas Dengan Kemenag
Agus Mukhtar, S.H.I, selaku Ketua Umum menegaskan akan selalu siap melanjutkan perjuangan guru yang berusia di atas 55 tahun. Dimana, usia tersebut terbentur oleh aturan juknis 4111, terkait dengan pembatasan SK Inpasing bagi mereka yang usianya di atas 55 tahun.
Agus mengatakan bahwa FGSNI merupakan sebuah lembaga yang akan berjuang untuk para guru madrasah di Indonesia. Terutama untuk penyetaraan kesejahteraan, dimana para guru madrasah juga merupakan pejuang untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Kita akan melanjutkan perjuangan dalam merealisasikan SK Inpasing bagi guru yang usainya diatas 55 tahun. Karena berbenturan dengan juknis 4111 terkait pembatasan usia, sebagai lembaga yang mewadahi guru madrasah di Indonesia akan tetap terus memperjuangkannya”. Katanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kendal H Mahrus M.Pd, Kasi Penmag Kendal H. Solahudin, Ketua FGSNI Kabupaten Kendal Bahrun Ulum M.Pd dan juga operator madrasah Kementrian Agama Kendal dan juga seluruh anggota FGSNI Kabupaten Kendal yang berjumlah 330 orang. (Tnews)