KEBUMEN, JATENG, Talanews.net, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tetapkan tersangka korupsi penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh AS seorang distributor hingga menyebabkan kelangkaan pupuk bagi para petani disejumlah wilayah, serta menimbulkan kerugian Negara milyaran rupiah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, saat menggelar jumpa press pada Kamis, 5 September 2023.
Kepala kejaksaan Negeri Kebumen Haedar, S.H; M.H mengatakan, terkait adanya kelangkaan pupuk yang tersebar di beberapa titik wilayah Kecamatan Prembun, Bonorowo Dan Mirit Kabupaten Kebumen pada tahun 2021 hingga 2022 . Atas dasar laporan dari masyarakat Kejari kebumen melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
“Kami telah memerintahkan jajaran pidana khusus kejaksaan negeri kebumen dengan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/M 3.25/Fd 2/10/2023 dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di tahun 2021 sampai dengan 2022”. Katanya.
Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa terdapat peristiwa pidana setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan dokumen ada dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi jenis urea yang dilakukan oleh sesorang berinisial AS selaku distributor CV.LM, kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkannya.
“Sehingga berdampak pada kelangkaan pupuk sejumlah 1264 ton yang berpotensi merugikan keuangan Negara sekitar 8.687.559.844 rupiah. Berdasarkan gelar perkara penyidikan Team Kejari Kebumen menetapkan AS sebagai tersangka”. Jelasnya.
Karena perbuatannya tersangka di dakwa dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( Tnews)