Kedapatan Miliki Paket Sabu, Warga Tamanwinangun Diamankan SatresNarkoba Polres Kebumen

KEBUMEN, Talanews.net, – Miliki dua paket sabu, seorang pria berinisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, yang diketahui merupakan seorang pegawai salah satu koperasi di Kabupaten Banjarnegara diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dan handphone android berikut sim card. Dari hasil penyelidikan akhirnya DN ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat terlarang tersebut. Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama serta telah menjalani hukuman.

Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menyampaikan, pihak kepolisian berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen. Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual telah berhasil diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

“Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan”. Jelasnya.

Saat ditemukan polisi, dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih, selanjutnya disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut ia beli dari seseorang seharga 1 juta Rupiah melalui pesan Whatshaap. Rencananya sabu akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap”. Ungkapnya.

Karena perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com