JPPR Ungkap Kampanye Berbalut Sosialisasi, Ada Larangan Tapi Tidak Ada Sanksi

Koordinator JPPR Kebumen, Arif Hakim Prabowo sampaikan temuanya saat rapat dengan Bawaslu.

KEBUMEN, Talanews.net, – Tahapan Pemilu serentak 2024 sudah hampir sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang sesuai tahapan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Kemudian akan berlanjut ketahapan masa kampanye terbuka bagi para peserta pemilu yang sudah terdaftar tersebut.

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat (JPPR) Kabupaten Kebumen, Arif Hakim Prabowo mengungkapkan, sebagai lembaga pemantau independent pihaknya terus melakukan pemantauan di setiap tahapan pemilu sampai dengan sekarang. Hal ini disampaikan usai dirinya mengikuti rapat dikantor Bawaslu Kebumen, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurutnya, jika dilihat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, disitu tidak tertera sanksi apapun untuk para peserta pemilu yang melakukan kampanye berbalut sosialisasi tersebut, karena memang saat ini masih masuk tahapan sosialisasi bakal calon legislaitf (Bacaleg) bukan kampanye.

“Dari hasil tim pantauan JPPR masih menemukan berbagai potensi pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai, salah satunya semakin masifnya baliho atau reklame yang menampilkan citra diri dari setiap Bacaleg yang terpampang di jalan-jalan protokol kota Kebumen”. Ujarnya.

Namun, Arif menjelaskan hal ini berbeda dengan aturan kampanye Pemilu 2019, yaitu PKPU Nomor 33 Tahun 2018, KPU mengatur sanksi administratif bagi pelaku yang mencuri start kampanye yang tercantum pada Pasal 74.

“Sanksi bagi yang mencuri start kampanye Pemilu 2019 meliputi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran”. Jelasnya.

Lihat juga ini: JPPR Soroti Maraknya Alat Peraga Bertebaran Sebelum Masa Kampanye

Sedangkan dalam aturan kampanye Pemilu 2024, KPU hanya menghimbau bahwa sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal. Partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera juga menggelar pertemuan terbatas, namun secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Kemudian, dalam sosialisasi tersebut partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Sebgai Koordinator JPPR dirinya menegaskan, Logikanya jika ada aturan larangan pasti ada sanksi untuk pelanggar aturan tersebut, tapi saat ini hal tersebut sepertinya dihilangkan untuk memberi kesempatan kepada bacaleg berkampanye lebih lama karena masa kampanye yang di tetapkan sekitar 75 hari saja di mulai pada 28 November 2023.(Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com