KEBUMEN, Talanews.net, – Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat (JPPR) Kebumen soroti meraknya bakal calon legislative (Bacaleg) di wilayah Kabupaten Kebumen, yang dianggap mencuri star kampanye. Hal ini menjadikan perhatian khusus setelah JPPR banyak menemukan konten diluar tahapan kampanye dinilai dapat menggangu iklim demokrasi jelang Pemilu. Bahwa tahapan kampanye peserta Pemilu jatuh pada tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024.
Koordinator JPPR Kebumen, Arif Hakim Prabowo menyampaikan banyak bacaleg dari berbagai partai telah memasang alat peraga berupa baliho ataupun spanduk yang memuat konten kampanye. Padahal, hingga kini KPU sendiri belum menetapkan peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, KPU saat ini baru sebatas mengumumkan daftar calon sementara (DCS). Bukan daftar calon tetap (DCT). Selama DCT tersebut belum keluar dan masuk tahapan, maka para bacaleg belum diperbolehkan melaksanakan kampanye.
“Jika sifatnya pengenalan bisa dimasukkan kategori sosialisasi. Kenyataannya baliho temuan kami menggunakan simbol coblos. Konotasinya mengajak masyarakat memilih bacaleg tersebut. Yang terdaftar DCS belum tentu lolos DCT. Tetapi sudah bertebaran Baliho dan spanduk di jalan jalan protokol, ruang-ruang public”.Ujarnya.
Arief berharap para bacaleg taat terhadap aturan, artinya tidak melakukan kampanye berkedok sosialisasi. Sebab, hal tersebut berpotensi menciderai semangat demokrasi. Selain itu, dirinya juga menjelaskan mengenai beberapa temuan baliho atau spanduk kampanye liar yang menampilkan identitas atau citra diri. Kemudian, dicantumkan lambang partai serta nomor urut.
“Curi star memang menguntungkan, namun itu melanggar konstitusi. Jika kejadian ini terus berlanjut maka integritas bacaleg harus di pertanyakan dalam memahami aturan. Ini menjadi pertanyaan besar, benarkah ini sosialisasi atau curi start kampanye?”. Tandasnya. (Tnews)