KEBUMEN, Talanews.net, – Gandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kebumen, Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia(PBMTI) Kebumen menggelar sosialisasi Permenkop UKM nomor 8 tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh puluhan pengurus dan dewan pengawas koperasi yang tergabung dalam PBMTI Kabupaten Kebumen. Pada kesempatan tersebut sengaja menghadirkan narasumber dari Disperindagkop Kebumen, untuk memberikan pemahaman aturan terbaru terkait ijin usaha koperasi. Yang berlangsung di momong resto pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Ketua PBMTI Kabupaten Kebumen Ahmad Sugandi menjelaskan, ini merupakan kegiatan rutin dari perhimpunan untuk menjalin silaturahmi. Menurutnya, sebagai sebuah lembaga yang legal harapannya pelaksanaan dalam menjalankan usaha sesuai dengan regulasi, apalagi pemerintah dalam membuat aturan tentunya dalam rangka mengamankan operasional dari koperasi itu sendiri.
“Kegiatan sosialisasi Permenkop nomor 8 tahun 2023 ini di ikuti oleh 45 peserta dari 16 koperasi yang tergabung dalam PBMTI Kabupaten Kebumen. Para peserta ini berasal dari jaran pengurus dan dewan pengawas koperasi”. Jelasnya.
Lihat juga ini:PBMTI Kabupaten Kebumen Gelar Diklat Koperasi Syariah
Sementara itu, Kepala bidang koperasi usaha kecil dan menengah Disperindag KUKM Kebumen Danang Dwi Hartanto menyampaikan, sejak Permenkop nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi ditetapkan semua wajib melaksanakan meskipun pemahaman seseorang untuk membaca aturan tersebut tentunya berbeda-beda.
“Dengan kegiatan sosialiasasi ini kita satukan persepsi, karena dalam aturan tersebut pastinya penyempurnaan sebelumnya. Terlebih dengan maraknya pinjaman online, digitalisasi akuntansi koperasi, termasuk maraknya edukasi baru terkait pembatasan permodalan dan pendirian koperasi”. Ujarnya. (Tnews)