FGSNI Indonesia Miliki Kantor Pusat Di Kebumen

MIRIT, Talanews.net, – Meski masih sederhana, Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing(FGSNI) Indonesia kini memiliki kantor pusat yang berada di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Bangunan gedung yang hanya berukuran sekitar 6×4 meter ini, akan menjadi pusat koordinasi seluruh anggotanya yang berada diberbagai daerah se-Indonesia.

Peresmian kantor pusat tersebut diawali dengan gunting pita oleh ketua umum FGSNI, Agus Muhtar, S.H.I didampingi oleh sejumlah pengurus daerah lain diantaranya ketua FGSNI Kabupaten Wonosobo, Temanggung dan Kebumen.

Fauzan Mutrofin, S.Pd selaku ketua FGSNI Temanggaung menyampaikan, peresmian kantor pusat yang berada di kebumen ini, nantinya akan menjadi sekretariat bersama oleh seluruh anggotanya dalam berkoordinasi guna mengawal pelaksanaan undang-undang guru dan dosen yang mengamanatkan bahwa setelah bersertifikat pendidik maka di ikuti dengan kesetaraan atau inpassing.

“Kami bersyukur pada malam hari ini dapat terlaksana dengan lancar, Peresmian daripada kantor pusat forum guru non inpasing yang berkedudukan di mirit kabupaten kebumen.  Melalui FGSNI inilah yang menjembatani dalam menggerakan teman-teman di daerah untuk bersatu mengawal SK Inpasing”. Ujarnya.

Sementara itu, Agus Muhtar sebagai ketua umum menegaskan, sejak 2021 pencapaian signifikan yang berhasil diraih adalah bisa menembus Banggar DPR RI dan Kementrian Keuangan guna merealisasikan hasil SK Inpassing penyetaraan jabatan golongan bagi guru yang berada dibawah naungan Kementrian Agama RI.

“Diawali dengan perjuangan di Direktur GTK Jakarta menghasilkan rekomendasi dari Legislatif sehingga dapat menembus Banggar dan Kemenkeu yang dijadikan sebagai kekuatan FGSNI untuk merealisasikan SK Inpassing”. Jelasnya.

Lihat juga ini:Datangi Dir.GTK & Ombudsman RI, FGSNI Tuntut Kemerdekaan Hak Penerbitan SK Inpassing

Selain itu, beberapa rekomendasi dari kementrian dan Bappenas pada awal bulan Agustus 2023 ini, menjadi landasan FGSNI untuk mendesak Kementrian Agama mengeluarkan petunujuk teknis (Juknis) melalui layanan Simpatika secara online. Dengan pendataan berkas administrasi yang diunggah melaui system tersebut nantinya bagi para guru yang belum inpassing dapat disetarakan jika memenuhi verifikasi lebih lanjut.(Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com