Datangi Dir.GTK & Ombudsman RI, FGSNI Tuntut Kemerdekaan Hak Penerbitan SK Inpassing

JAKARTA, Talanews.net, – Momentum kemerdekaan RI ke 78 dimaknai oleh Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) sebagai perjuangan untuk mengapai diterbitkannya SK penyetaraan tidaklah mudah, terutama bagi mereka yang berusia diatas 55 tahun.

Seiring dengan semangat perjuangan FGSNI Indonesia yang di nahkodai oleh Agus Muhtar, S.Hi, mengungkapkan kemerdekaan tidak ditujukan bagi orang-orang yang berhenti berjuang, namun  kemerdekaan adalah untuk mereka yang pantang menyerah dalam berjuang.

Seperti halnya yang dilakukan oleh para guru yang tergabung dalam FGSNI ini, dalam menuntut kemerdekaan haknya untuk memperoleh sertifikasi Inpasing dengan mendatangi Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (Dir.GTK) dan Ombudsman RI. Pada Kamis, 17 Agustus 2023.

“FGSNI kembali mengkonfirmasi mengenai regulasi dan juknis dari Dirjen Pendis terkait syarat pengusulan Inpassing yang menyebutkan maksimal berusia 55 tahun. Dir GTK , Moh. zain ketika dihubungi hanya berpesan agar bersabar dulu, bertahap, fokus dulu terhadap penerbitan SK Inpassing ini”. Ungkapnya.

Menurut Agus, upaya ini selaras dengan perjuangan yang tiada henti, dalam mengawal terbitnya SK Inpassing. Pasalnya hampir 30% guru yang tergabung FGSNI yang selama ini berjuang merupakan guru berusia 55 tahun ke atas.

Sementara itu, Sekjend FGSNI, Siti Munadhiroh menegaskan, konsideran dasar hukum yang dipakai masih mengacu pada Permendikbud bukan pada KMA, tentu saja ini akan berbeda perlakuannya untuk guru di bawah Kemenag. Menyikapi hal ini FGSNI akan terus mendesak Dirgen GTK agar segera menerbitkan juknis pembaruan supaya semua guru sertifikasi dapat terakomodir.

“Kedatangan ke Dirgen GTK dan Ombusdman, mereka berharap ada revisi mengenai batas usia dari 55 tahun menjadi 60 tahun bagi para guru tersebut”. Jelasnya.

Lihat juga ini: Tuntut Kesejahteraan FGSNI Dari Berbagai Daerah Gelar Aksi Di Jakarta

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat ditemui oleh Ketua Umum FGSNI menyampaikan bahwa ada ketidakadilan persyaratan bagi guru madrasah yang umurnya 55 lebih dalam mendapatkan hak penyetaraan jabatan dan golongan (Inpassing).

Hadir dalam acara tersebut Agus Muhtar selaku Ketua Umum dan perwakilan Pengurus Kabupaten/kota, diantaranya FGSNI Kabupaten Temanggung, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Sukabumi. (Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com