KEBUMEN, Talanews.net, – Cluritnya ketinggalan di lokasi tawuran, RZ (18) seorang remaja asal Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Kepolisian karena diduga membawa senjata tajam untuk tawuran antar pelajar di sekitar jalan stasiun Karanganyar baru baru ini.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah senjata tajam berupa clurit miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK yang terjadi pada Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 23.20 Wib, di Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, menjelaskan tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya.
“Setelah tawuran itu dibubarkan, warga menemukan sebilah clurit warna emas sepanjang 50 cm tertinggal di lokasi”. Jelasnya.
Menurut AKP Kadek, saat dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ. Karena perbutannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyampaikan, bahwa kasus tawuran antar pelajar harus ditangani bersama baik pihak sekolah, orang tua serta kepolisian dalam melakukan pencegahan. Selian itu, pihak sekolah akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepihak kepolisian jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
“Sebelumnya, Polres Kebumen pernah mengambil langkah mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kebumen guna membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja”. Ujarnya. (Tnews)