Asik Pesta Sabu, Empat Pria Warga Bocor Dibekuk Satres Narkoba Polres Kebumen

KEBUMEN, Talanews.net, – Sedang asik pesta sabu, empat pria warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspeantren, di bekuk satres Narkoba Polres Kebumen dengan barang bukti berupa sisa pemakaian sabu beserta alat bantu hisapnya.

Ternyata, pada kasus ini seorang pria berinisial DP (36) warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen yang merupkan residivis kembali berurusan dengan hukum karena kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Dan kembali mendekam di penjara setelah sebelumnya dua kali masuk karena penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika.

DP ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, bersama tiga tersangka lainnya masing-masing inisial AD (43), BD (41), dan JK (48) saat mengkonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya pada Selasa, 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis, menyampaikan para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali, Ketika itu mereka janjian untuk berpesta sabu di rumah DP. Dari pengakuan tersangka sebelum ditangkap, mereka belum bisa berhenti karena kecanduan.

Menurut Wakapolres, setelah ditangkap keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari. Selian itu, Polres Kebumen selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya sebab efeknya bisa ketergantungan narkotika.

“Kami dari Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika, bisa membawa kepada kepedihan,” Imbaunya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kebumen, AKP Khusen Martono mengungkapkan nekatnya saat mengkonsumsi sabu, DP bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada kerabat keluarga di rumahnya.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”. Ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong). Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Tnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com