KEBUMEN, Talanews.net, – Sebagai upaya dalam mengantisipasi dan mencegah peredaran Narkoba dan barang terlarang lainya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kebumen menggelar Razia seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dan tak satupun blok kamar WBP yang luput dari pemeriksaan para petugas.
Razia ini berlangsung secara mendadak, dengan melibatkan personil kepolisian Polres Kebumen. Termasuk dilakukan test urine kepada para WBP yang terindikasi pernah menggunakan obat obatan terlarang jenis narkoba. Pada Senin, 13 November 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Kebumen Tri Mulyono menjelaskan, razia atau penggeladahan kamar hunian WBP ini merupakan tindak lanjut dari intruksi presiden nomor 2 tahun 2022, tentang peredaran gelap narkotika. Sasaran utama kegiatan ini yakni memastikan tidak adanya narkoba dan barang terlarang lainya, salah satunya Handpone.
“Sasaran utama adalah kita memastikan bahwa tidak ada penggunaan maupun peredaran narkoba serta alat komunikasi seperti Handpone dan barang terlarang lainya di dalam kamar hunian”. Ujarnya.
Lihat juga ini: Gantikan Halasson Sinaga, Trimulyono Pimpin Rutan Kelas II B Kebumen
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkoba dan Handpone. Hanya beberapa benda seperti botol dan kartu remi. Sedangkan hasil tes urin seluruhnya menunjukan hasil negatif. Menurut Karutan, saat ini Rutan Kelas II B Kebumen dihuni 161 WBP. Ini terdiri dari Narapidana dan Tahanan dengan kasus tertinggi didominasi narkoba dan asusila.
“Malam ini kita tidak menemukan adanya narkoba dan Handpone, namun hanya benda benda yang diindikasikan dapat mengganggu kenyamanan WBP, seperti botol botol, gelar dan ada juga kartu remi serta pemanas air dari botol”. Jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono mengatakan selalu siap bersinergi untuk bersama sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kebumen. Utamanya dengan pihak Rutan Kebumen. (Tnews)